SEKRETARIAT DPRD

Dasar Hukum

Dasar Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga

Struktur Organisasi

Dasar Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD sebagai berikut

A. Sekretaris DPRD.

B. Bagian terdiri dari :

1. Bagian Perundang-undangan, terdiri dari :

a) Subbagian Produk Hukum;

b) Subbagian Dokumentasi Hukum.

2. Bagian Persidangan, terdiri dari :

a) Subbagian Rapat;

b) Subbagian Risalah.

3. Bagian Umum, terdiri dari :

a) Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan;

b) Subbagian Keuangan;

c) Subbagian Humas dan Protokol.

C. Kelompok Jabatan Fungsional.

Visi dan Misi

A. VISI

” ”

B. MISI
” ”

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
3. Penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD;
4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
5. Pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat DPRD; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD.